welcome to my zone

Hakim Syarifuddin Pernah Bebaskan 39 Terdakwa Korupsi Insaf Albert Tarigan - Okezone


JAKARTA - Sebelum tertangkap tangan tengah menerima uang yang diduga sogokan, hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin memiliki beberapa catatan negatif. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (3/6/2011), sedikitnya terdapat lima hal buruk mengenai Syarifuddin.

1. Pernah diangkat Mahkamah Agung sebagai hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan (media, akademisi, praktisi hukum, dan LSM) akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin tersebut dibatalkan.

2. Membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di pengadilan negeri Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin (Gubernur
Bengkulu non aktif).

3. Pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan. (perkembangan
selanjutnya tidak jelas)

4. Mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif). Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin.

5. Sebelumnya berdinas sebagi hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan Ketua PN Jeneponto Sulawesi Selatan. Jabatan saat ini sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun profil Syafruddin tidak tercantum dalam website resmi ataupun profil hakim PN Jakarta Pusat.
(abe)

Comentários:

Posting Komentar

 
┌∩┐(◣_◢)┌∩┐ arinie nthunkz cb warr werr © Copyright | Template By Mundo Blogger |